Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2024/PA.Plh Rujiah Handraini binti Pasli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2024/PA.Plh
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rujiah Handraini binti Pasli
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CANDRA IRAWAN, S.H.Rujiah Handraini binti Pasli
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan almarhumah Mursinah binti Kurdi yang meninggal pada tanggal 16 Januari 2024 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 6301-KM-15022024-0006 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut tanggal 15 Februari 2024 sebagai Pewaris;
3. Menetapkan Rujiah Handraini binti Pasli sebagai Ahli Waris satu-satunya yang masih hidup dari Pasangan suami istri almarhum Pasli bin Parsi dengan almarhumah Mursinah binti Kurdii;
4. Menetapkan Rujiah binti Pasli sebagai Ahli Waris satu-satunya yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam peralihan hak; 
5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkta ini beranggapan lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak