INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
139/Pdt.P/2024/PA.Plh | Rujiah Handraini binti Pasli | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 139/Pdt.P/2024/PA.Plh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan almarhumah Mursinah binti Kurdi yang meninggal pada tanggal 16 Januari 2024 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 6301-KM-15022024-0006 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut tanggal 15 Februari 2024 sebagai Pewaris;
3. Menetapkan Rujiah Handraini binti Pasli sebagai Ahli Waris satu-satunya yang masih hidup dari Pasangan suami istri almarhum Pasli bin Parsi dengan almarhumah Mursinah binti Kurdii;
4. Menetapkan Rujiah binti Pasli sebagai Ahli Waris satu-satunya yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam peralihan hak;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkta ini beranggapan lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |